Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Nilai Ahok Bisa Batal Jadi Cagub akibat Kasus "Teman Ahok"

Kompas.com - 23/06/2016, 14:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, adanya dugaan manipulasi dalam kegiatan pengumpulan 1 juta KTP oleh "Teman Ahok" dapat membatalkan pencalonan.

Kasus ini pun dinilai Fahri Hamzah dapat menyeret "Teman Ahok" ke ranah pidana.

 

"Kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan satu juta KTP tersebut oleh Teman Ahok dapat menjadi dasar, tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK," kata Fahri Hamzah, melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2016).

Menurut Fahri, jika dugaan tersebut terbukti benar, hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai, yaitu pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi.

Aturan terhadap calon dari partai politik ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, yakni pada pasal 47.

Fahri mengatakan, memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal meskipun bukan untuk pilkada, dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan.

"Karena ini sangat berkaitan dengan jadwal pilkada yang punya efek sosial yang besar," ujar Fahri.

 

Aksi ini dinilai memiliki akibat hukum yang fatal. Karena itu, Fahri berharap sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara pemilu segera bertindak.

"Aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini," ujar Fahri.

Tuduhan curang yang dilakukan Teman Ahok awalnya disampaikan oleh mantan penanggung jawab (PJ) pengumpulan KTP dukungan di tingkat kelurahan.

(Baca: Saat "Teman Ahok" Dituding Curang Mantan Relawannya)

Para mantan PJ pengumpulan KTP mengaku diberi target per pekan saat masih bersama
Teman Ahok. Menurut mantan PJ Teman Ahok, ada target kepada PJ untuk mengumpulkan 140 KTP dukungan per pekan.

Saat target terpenuhi, Teman Ahok akan membayar sebesar Rp 500.000. Kemudian, setiap pekan keempat akan ditambah sebesar Rp 500.000 sebagai dana operasional tambahan.

(Baca: Ini Alasan Para Pengumpul KTP "Teman Ahok" Ungkap Kecurangan yang Mereka Lakukan)

Teman Ahok telah merespons dengan membantah semua tudingan mantan anggotanya itu. Dalam penjelasaannya, Teman Ahok menilai kelima mantan PJ pengumpul KTP itu hanya barisan orang yang sakit hati.

Diketahui bahwa kelima mantan relawan Teman Ahok itu telah dipecat karena ketahuan berbuat curang saat pengumpulan KTP.

Menanggapi tudingan Rp 12 miliar, Teman Ahok menyebut penjelasan kelima orang tersebut tidak berdasar dan hanya sebuah karangan.

(Baca: Penjelasan "Teman Ahok" soal Pengakuan PJ Curang Dibayar Rp 500.000 untuk 140 KTP)

Kompas TV Teman Ahok Bantah Tudingan Curang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com