JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini pemerintah daerah akan melaksanakan pembatalan 3.134 peraturan daerah yang bermasalah. Dia mengatakan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kesamaan suara dalam menjalankan pembatalan perda tersebut.
"Otomatis dilaksanakan. Pemerintah itu satu. Pemotongan perda ini justru untuk kemaslahatan masyarakat di daerah, untuk kepentingan kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat di daerah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/6/2016).
Tjahjo mengaku tidak khawatir bila ada gugatan dari pemerintah daerah terhadap pembatalan perda. Menurut dia, hal itu tidak akan terjadi.
(Baca: Daftar 3.143 Perda yang Dibatalkan Sudah Bisa Diunduh di Situs Kemendagri)
"Tidak. Orang dibahas bersama kok. (Sebanyak) 3.143 perda kita bahas dengan daerah. Biro hukumnya ada. Makanya, sampai hari ini tidak ada yang protes," ucap dia.
Tjahjo menilai pembatalan perda akan mempermudah masyarakat. Ia mencontohkan dihapusnya perizinan hinder ordinantie (HO) bertentangan dengan analisis dampak lingkungan.
"Kami ingin perda yang memberatkan masyarakat kecil dihapus. Masa urus KTP akta kelahiran minta keterangan harus bayar," tutur dia.