JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat terkait vonis hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman.
Neil yang merupakan warga negara Kanada dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Rapat yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (22/6/2016) kemarin itu diikuti oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Luhut mengakui rapat tersebut digelar karena ada pihak di Kanada yang mengkritik dan meragukan vonis MA terhadap warga negaranya itu.
"Kami ingin luruskan supaya jangan orang asing atau negara asing mengomentari atau mengkritik masalah sistem yudisial kita atau sampai pada titik meragukan penanganan yang dilakukan oleh aparat-aparat keamanan kita," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
(Baca: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara)
Namun, Luhut tak menjelaskan kritik seperti apa yang datang dari pihak Kanada. Luhut hanya menegaskan, vonis yang dijatuhkan MA kepada Neil sudah final dan tidak bisa diintervensi. Putusan itu hanya bisa dibatalkan melalui peninjauan kembali atau grasi Presiden.
"Saya sebagai Menko Polhukam ingin agar negara-negara asing itu tidak melihat rendah bangsa ini. Kita harus berani menyatakan ini lho yang terjadi dan kalian harus menghormati apa yang kami buat karena kami lakukan dengan profesional," ucap Luhut.
Adapun Menlu sebelumnya menyatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan