Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Jangan Orang Asing Mengkritik Sistem Hukum Kita

Kompas.com - 23/06/2016, 07:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat terkait vonis hukuman 11 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman.

Neil yang merupakan warga negara Kanada dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Rapat yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (22/6/2016) kemarin itu diikuti oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Luhut mengakui rapat tersebut digelar karena ada pihak di Kanada yang mengkritik dan meragukan vonis MA terhadap warga negaranya itu.

"Kami ingin luruskan supaya jangan orang asing atau negara asing mengomentari atau mengkritik masalah sistem yudisial kita atau sampai pada titik meragukan penanganan yang dilakukan oleh aparat-aparat keamanan kita," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

(Baca: Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara)

Namun, Luhut tak menjelaskan kritik seperti apa yang datang dari pihak Kanada. Luhut hanya menegaskan, vonis yang dijatuhkan MA kepada Neil sudah final dan tidak bisa diintervensi. Putusan itu hanya bisa dibatalkan melalui peninjauan kembali atau grasi Presiden.

"Saya sebagai Menko Polhukam ingin agar negara-negara asing itu tidak melihat rendah bangsa ini. Kita harus berani menyatakan ini lho yang terjadi dan kalian harus menghormati apa yang kami buat karena kami lakukan dengan profesional," ucap Luhut.

Adapun Menlu sebelumnya menyatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.

(Baca: Ini Pertimbangan MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara)

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kanada apakah akan melakukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

"Kalau mereka memutuskan untuk PK, maka dengan menerima salinan itu, proses PK sudah bisa dijalankan," ucap Retno.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis guru JIS berkewarganegaraan Kanada, Neil Bantleman, dan Ferdinand Tjiong karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

(Baca: Dikejar Jaksa, Guru JIS Neil Bantleman Akhirnya Serahkan Diri)

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota majelis hakim kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan keduanya.

Kompas TV Kasus JIS, Janggal? - Berkas Kompas Episode 220 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com