JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim yang menangani kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, membantah bahwa dirinya telah diperiksa Mahkamah Agung (MA) terkait operasi tangkap tangan panitera Rohadi.
"Saya bukan diperiksa, tapi saya melapor," kata Ifa, setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/6/2016).
Ifa mengatakan, MA merupakan rumah utama para hakim. Karena itu, tidak ada salahnya jika dirinya melapor dan langsung mendatangi Ketua MA yang saat itu berada di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
"Waktu itu ketua saya sedang di Lemhanas. Sebagai anak saya melapor. Kan MA orangtua saya, bahwa di rumah kami ada OTT panitera Jakut," ujar dia.
Ia pun kembali membantah bahwa telah terjadi penggeledahan oleh penyidik KPK di ruang kerjanya. Sebab, KPK hanya mempelajari berkas-berkas terkait Rohadi.
"Begitu juga kabar ruangan saya digeledah. Itu ternyata tidak digeledah, justru ruangan saya dipinjam KPK untuk meneliti berkas-berkas yang diambil di ruangan Rohadi," ujar Ifa.
Keputusan untuk melapor ke MA, lanjut Ifa, merupakan hasil keputusan dari seluruh hakim di PN Jakut. Setelah itu, juga dilakukan konsultasi kepada ketua pengadilan.
"Kan ditanya, apa perlu melapor ke MA, katanya perlu. Lalu saya bilang ketua MA sedang di Lemhanas, lalu ketua PN Jakut meminta saya yang melapor," ujar Ifa.