Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan Kanada Tak Bisa Intervensi Kasus JIS

Kompas.com - 22/06/2016, 13:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menegaskan bahwa Pemerintah Kanada tidak bisa melakukan intervensi terhadap warga negara mereka, Neil Bantleman, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Neil yang merupakan guru di Jakarta International School divonis bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Jadi kesimpulan dari rapat bahwa kasus ini adalah kasus hukum dengan keputusan MA, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum yang tetap," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Retno mengatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kanada apakah akan melakukn peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

"Kalau mereka memutuskan untuk PK, maka dengan menerima salinan itu proses PK sudah bisa dijalankan," ucap Retno.

Namun, Retno menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa diintervensi. Jika memang keberatan dengan vonis yang dijatuhkan MA, maka jalur PK adalah satu-satunya yang bisa ditempuh oleh Kanada.

"Ini adalah kasus hukum dan kita tahu semua di negara demokrasi tentunya juga di Kanada, di Indonesia, bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Retno.

Hal serupa disampaikan Sudung Situmorang. Ia menegaskan penegakan hukum terhadap Neil Bentleman ini sudah profesional dan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

"Itu sudah inkrah (in kracht van gewijsde, berkekuatan hukum tetap) dan sudah dieksekusi. Titik," ucap Sudung.

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.

Kompas TV Kasus JIS, Janggal? - Berkas Kompas Episode 220 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com