JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama untuk membuka data terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, ada perbedaan temuan BPK dan KPK dalam penyelidikan kasus tersebut. Dari hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Namun, KPK tidak menemukan adanya korupsi.
"Berani enggak adu data secara terbuka? Kan keterbukaan penting. Yang penting tidak ada hantu, tidak ada sesuatu di balik itu yang jadi fitnah," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Desmond menambahkan, dari beberapa kasus di KPK yang naik hingga ke pengadilan dan telah diputus, datanya menggunakan hasil audit BPK.
(baca: Bertemu KPK, BPK Sebut Tak Ada Kesepakatan Ubah Temuan soal Sumber Waras)
Ia mempertanyakan penyelidikan KPK terkait Sumber Waras justru bersebrangan dengan temuan BPK.
"Bagi kami (Komisi III) sebagai orang yang tahu hukum, bagaimana dengan data-data BPK yang sudah dipakai KPK? Kan banyak sekali. Kaitannya dengan kepercayaan publik," sambung Politisi Partai Gerindra itu.
Ia menyayangkan sikap KPK yang langsung menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
(baca: Terkait Sumber Waras, Ketua BPK Minta Pemprov DKI Kembalikan Rp 191 Miliar)
Padahal, lanjut dia, perbuatan melawan hukum bukan unsur satu-satunya yang menjadi pertimbangan untuk menentukan sebuah kasus tindak pidana korupsi.
"Unsur-unsur lain kok tidak dihitung? Penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya," kata dia.
Pimpinan KPK dan BPK telah bertemu pada Senin (20/6/2016). Usai pertemuan, ada enam poin kesepakatan antara KPK dan BPK yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pembacaan tersebut didampingi oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan komisioner KPK. (baca: KPK Bertemu BPK, Ini Enam Kesepakatan yang Dihasilkan)
Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing.
Kedua, BPK dan KPK telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
Ketiga, KPK menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK belum membawa permasalahan Sumber Waras ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
"KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," ucap Agus.
Keempat, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Keenam, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," ujar Agus.