JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dua orang yang diperiksa sebagai saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Bertha Natalia (BN).
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara pada di PN Jakut," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).
Kedua saksi tersebut, yakni Aminudin, seorang pegawai swasta dan staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)
Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
(baca: Sebelum Periksa Saipul Jamil, KPK Dalami Pemberi dan Penerima Suap)
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.