Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Mulai Periksa Saksi

Kompas.com - 21/06/2016, 12:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dua orang yang diperiksa sebagai saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Bertha Natalia (BN).

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberi hadiah atau janji terkait perkara pada di PN Jakut," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2016).

Kedua saksi tersebut, yakni Aminudin, seorang pegawai swasta dan staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)

Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

(baca: Sebelum Periksa Saipul Jamil, KPK Dalami Pemberi dan Penerima Suap)

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengklaim, uang sebesar Rp 250 juta yang diserahkan Bertha kepada Panitera bukan dalam kategori suap, melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

(baca: Pengacara Saipul Jamil: Uang ke Panitera PN Jakut Bukan Suap, tetapi Gratifikasi)

Ia mengatakan, jika diperhatikan dari fakta-fakta yang terungkap, Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya.

Padahal, Rohadi bukanlah panitera yang memegang perkara yang mengenai klien nya Saipul Jamil.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com