Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.
Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.
KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.
Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji; panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.