Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Meliput Disabilitas dan Ikhtiar Menuju Jurnalisme Antidiskriminasi

Kompas.com - 21/06/2016, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Mereka, menurut ILO, berpotensi menerima berbagai macam bentuk diskriminasi di berbagai bidang kehidupan.

Melalui pedoman tersebut, ILO memberikan penekanan terhadap beberapa hal yang bisa menjadi bahan berita.

Hukum dan kebijakan adalah salah satunya. Apakah hukum dan kebijakan di suatu negara “ramah” terhadap penyandang disabilitas? Bagaimana penegakan hukum tersebut? apakah semua pihak mematuhi aturan perlindungan hak panyandang disabilitas?

Pertanyaan-pertanyaan itu (seharusnya) mengusik hati jurnalis dan dijadikan bahan liputan.

Kata kunci lain yang masuk dalam daftar adalah “aksesibilitas”. Media sangat perlu untuk mengecek apakah semua hal yang menjadi hak-hak dasar manusia bisa diakses dengan mudah oleh para penyandang disabilitas.

Akses ini tidak hanya mencakup akses terhadap berbagai hal yang bersifat fisik, seperti jalan, gedung, dan fasilitas fisik lain.

Wartawan juga perlu memastikan Penyandang Disabilitas bisa mengakses hak mereka untuk mendapatkan informasi, pendidikan, dan pekerjaan yang layak.

Uraian tersebut nampaknya selaras dengan tujuan awal yang hendak dicapai oleh ILO dengan membuat pedoman bagi jurnalis. ILO ingin menciptakan suasana inklusif bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka terbebas dari berbagai bentuk diskriminasi.

Menghormati perasaan

Prinsip lain yang perlu diusung ketika meliput topik disabilitas adalah penghormatan terhadap perasaan. Dalam praktiknya, hal itu bisa dilakukan oleh wartawan dengan melakukan hal yang paling sederhana, yaitu memilih kata yang tepat.

Pemilihan kata atau kalimat yang merendahkan martabat tentu akan menyakiti perasaan para penyandang disabilitas.

“Reporting on Disability: Guidelines For Media” telah menyediakan semacam daftar istilah yang bisa dipakai dan relatif tidak menyinggung perasaan.

Daftar istilah ini menjadi kelebihan sekaligus kelemahan pedoman yang disusun oleh ILO.

Hal itu menjadi kelebihan karena bisa memudahkan jurnalis untuk memilih kata yang lebih bijak dan tidak menyakiti.

Namun, sebagai kelemahan, daftar istilah hanya tersedia dalam Bahasa Inggris. Tentu saja, ini belum bisa seutuhnya diterapkan oleh sebagian besar media di Indonesia.

Dewan Pers sebenarnya sudah pernah “bersinggungan” dengan pedoman meliput topik disabilitas. Hampir dua tahun tahun yang lalu, tepatnya 3 Desember 2014, Dewan Pers menjadi tuan rumah peluncuran pedoman ILO tersebut.

Jika pedoman versi ILO dianggap penting, ada baiknya Dewan Pers bisa menginisiasi berbagai upaya untuk membuat pedoman itu lebih aplikatif bagi  jurnalis di Indonesia.

Ikhtiar itu tidak perlu dimulai dari nol. Selain dokumen ILO, Dewan Pers bisa menggunakan beberapa dokumen lain sebagai acuan, salah satunya adalah Undang-undang Penyandang Disabilitas yang akan diurai dalam tulisan kolom saya berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com