Biasanya, kata dia, hakim yang memiliki latar belakang penanganan bidang pidana dan perdata belum tentu bisa menghasilkan keputusan yang baik di bidang lainnya.
"Misalnya dalam bidang yang dikuasianya keputusannya baik tapi dalam bidang lain, bisa jadi dia tidak memiliki kemampuan," kata dia.
Maka dari itu, menurut Aidul, proses seleksi wawancara ini menjadi penting bagi KY. Melalui wawancara, KY bisa mengonfirmasi kemampuan para calon hakim yang akan dipilih.
"Dari sini kami tinggal menguji kapasitas mereka. Nanti hasilnya akan kami pertimbangkan mana yang layak dan cocok nenjadi hakim," kata Aidul.
"Penguasaan materi itu mempengaruhi penilaian. Karena, meskipun sudah lolos uji kualitas dan kompetensi tapi harus diklarifikasi dan dikonfirmasi apakah pengetahuannya, dalam wawancara agar lebih komorehensif," kata dia.
Hal senada dikatakan oleh Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif.
Menurut Syafii, sebagian hakim potensial bisa lolos menjadi hakim MA, karena, memiliki pengalaman yang cukup sebelumnya.
"Ada beberapa yang potensial. Ada yang sudah lama berpengalaman sebagai hakim," kata Syafii.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan