Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY Nilai Sebagian Calon Hakim Agung Kurang Kuasai Teknis Hukum Acara

Kompas.com - 20/06/2016, 21:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menilai bahwa sebagian calon hakim agung yang mengikuti proses seleksi cukup menguasai materi.

Hal itu disampaikan Aidul usai memimpin wawancara terbuka bagi calon hakim agung dan calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).

"Secara garis besar ada yang baik, ada yang tidak cukup baik," ujar Aidul.

Menurut Aidul, beberapa peserta wawancara masih kurang menguasai persoalan teknis hukum acara. Permasalahan itu, kata dia, biasanya dihadapi oleh para calon hakim nonkarier.

"Mereka (hakim non karir) praktiknya kurang. Kecuali, kalau nonkarier tapi pengajar hukum acara, ya pasti bisa. Kurangnya memang di situ, hukum acara," tuturnya.

Aidul mengatakan, KY nantinya hanya meloloskan hakim yang kompetensinya sesuai standar penilaian.

Sementara mengenai jumlahnya, disesuaikan dengan kebutuhan Mahkamah Agung, berapa kebutuhan untuk hakim pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi.

Kalau memang tidak ada calon yang dinilai cukup tepat dan mumpuni, kata Aidul, maka KY akan mengosongkan posisi tersebut.

"Karena kami juga punya standar," kata dia.

Menurut Aidul, setiap calon hakim mempunyai keunggulan di bidang masing-masing.

Biasanya, kata dia, hakim yang memiliki latar belakang penanganan bidang pidana dan perdata belum tentu bisa menghasilkan keputusan yang baik di bidang lainnya.

"Misalnya dalam bidang yang dikuasianya keputusannya baik tapi dalam bidang lain, bisa jadi dia tidak memiliki kemampuan," kata dia.

Maka dari itu, menurut Aidul, proses seleksi wawancara ini menjadi penting bagi KY. Melalui wawancara, KY bisa mengonfirmasi kemampuan para calon hakim yang akan dipilih.

"Dari sini kami tinggal menguji kapasitas mereka. Nanti hasilnya akan kami pertimbangkan mana yang layak dan cocok nenjadi hakim," kata Aidul.

"Penguasaan materi itu mempengaruhi penilaian. Karena, meskipun sudah lolos uji kualitas dan kompetensi tapi harus diklarifikasi dan dikonfirmasi apakah pengetahuannya, dalam wawancara agar lebih komorehensif," kata dia.

Hal senada dikatakan oleh Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif.

Menurut Syafii, sebagian hakim potensial bisa lolos menjadi hakim MA, karena, memiliki pengalaman yang cukup sebelumnya.

"Ada beberapa yang potensial. Ada yang sudah lama berpengalaman sebagai hakim," kata Syafii.

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com