Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Akui Pernah Didekati Pengacara dan Digoda Suap

Kompas.com - 20/06/2016, 18:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).

Calon hakim agung untuk kamar perdata, Mochammad Agus Salim, mengakui bahwa dirinya pernah melanggar Kode Etik hakim. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2013 lalu. Saat itu, ia menerima pengacara atas kasus yang sedang ia tangani.

Berdasarkan Kode Etik Hakim Bab II Pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada Poin 3 melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.

Kemudian, pada Poin 4, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.

(Baca: Demi Integritas, Calon Hakim Agung Ini Mengaku Tak Pernah Santap Hidangan Persidangan KPK)

Agus menceritakan, saat itu, ada seorang pengacara datang ke ruangannya. Kemudian, pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan.

"Pengacara itu bilang, minta bantuan agar kliennya menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pleidoi sebaik-baiknya," ujar Agus.

Kepada panelis, Agus mengaku tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya. Agus mengatakan, setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun dengan pengacara tersebut.

Selain itu, Agus juga mengakui bahwa ada seseorang, melalui kurir, yang berupaya menyuap dirinya. Saat itu, dia masih menjadi hakim anggota persidangan. Kurir yang ingin menyuapnya itu, kata Agus, sudah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim, tetapi belum sempat bertemu dengan dirinya.

(Baca: Ini 19 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Tes Kepribadian)

Agus mengatakan, ketua majelis hakim itu juga menyampaikan bahwa ada titipan "rezeki" untuk dirinya. Namun, titipan itu ditolak dan ketua majelis hakim tersebut akhirnya juga menolak suap itu.

"Kejadiannya 2013 atas kasus pengadaan barang dan jasa. Saat itu, ketua majelis bertemu dengan kurir suruhan. Tetapi, saya menolak suap. Akhirnya tidak jadi," tutur dia.

Usai persidangan, Agus mengatakan kepada awak media bahwa kasus yang diceritakannya dalam sesi wawancara tadi adalah kasus lama. Agus enggan membeberkan banyak hal terkait kasus tersebut. Namun, menurut dia, kasus itu telah merugikan negara sekitar Rp 30 miliar.

Agus berharap, panelis cukup puas pada setiap jawaban yang disampaikan. Ia juga optimistis akan lolos menjadi hakim di MA.

"Saya optimistis. Positif saja. Saya juga belum tahu kandidat yang lain gimana. Lagi pula, para panelis sudah familiar dengan pikiran saya. Mereka sudah tahu dengan pikiran saya lewat makalah-makalah saya," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com