JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial menggelar wawancara terbuka terhadap para calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Senin (20/6/2016).
Calon hakim agung untuk kamar perdata, Mochammad Agus Salim, mengakui bahwa dirinya pernah melanggar Kode Etik hakim. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2013 lalu. Saat itu, ia menerima pengacara atas kasus yang sedang ia tangani.
Berdasarkan Kode Etik Hakim Bab II Pasal 5 tentang larangan dan kewajiban tertulis bahwa pada Poin 3 melarang hakim membicarakan suatu perkara yang ditanganinya di luar acara persidangan.
Kemudian, pada Poin 4, hakim dilarang mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun di luar persidangan mendahului putusan.
(Baca: Demi Integritas, Calon Hakim Agung Ini Mengaku Tak Pernah Santap Hidangan Persidangan KPK)
Agus menceritakan, saat itu, ada seorang pengacara datang ke ruangannya. Kemudian, pengacara tersebut meminta perkara kliennya dimenangkan.
"Pengacara itu bilang, minta bantuan agar kliennya menang perkara. Ya saya jawab, buat saja pleidoi sebaik-baiknya," ujar Agus.
Kepada panelis, Agus mengaku tidak enak untuk meminta pengacara tersebut keluar dari ruangannya. Agus mengatakan, setelah itu tidak ada pembicaraan apa pun dengan pengacara tersebut.
Selain itu, Agus juga mengakui bahwa ada seseorang, melalui kurir, yang berupaya menyuap dirinya. Saat itu, dia masih menjadi hakim anggota persidangan. Kurir yang ingin menyuapnya itu, kata Agus, sudah sempat bertemu dengan ketua majelis hakim, tetapi belum sempat bertemu dengan dirinya.
(Baca: Ini 19 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Tes Kepribadian)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan