Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Nilai Suap yang Diduga Libatkan Saipul Jamil Bisa Dilimpahkan ke Polisi

Kompas.com - 20/06/2016, 16:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani menilai kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang melibatkan kuasa hukum dan kakak Saipul Jamil seharusnya bisa dilimpahkan ke kepolisian.

Dia mengkhawatirkan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjebak pada penanganan kasus berskala kecil, kinerja KPK untuk mengejar koruptor kelas kakap justru terhambat.

Terlebih KPK, memiliki jumlah dana operasional yang besar untuk menangkap pelaku korupsi kelas kakap.

"Kalau untuk operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK tidak masalah, tapi setelah itu kan kasusnya bisa diserahkan ke kepolisian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

"Toh KPK punya Divisi Koordinasi dan Supervisi (Korsup), divisi itu kan bisa digunakan untuk mengontrol kasus yang dilimpahkan tadi," kata dia.

Dia menambahkan, pemberantasan korupsi pun juga menjadi tugas aparat penegak hukum selain KPK, yakni kepolisian dan kejaksaan. Keduanya memang ditugaskan untuk memberantas korupsi di level yang lebih kecil dibandingkan KPK.

"Nah, di situlah fungsi Divisi Korsup KPK. Selain melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, bisa juga KPK melimpahkan dananya saat melimpahkan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, tentunya dengan prosedur yang benar," tutur Arsul.

Dia pun menambahkan, jika Divisi Korsup KPK berjalan optimal, maka tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi pun tak akan terjadi.

"Ini nantinya juga jadi pekerjaan rumah bagi kapolri yang baru, yakni menyelaraskan kinerja Polri dengan KPK supaya pemberantasan korupsi di semua level bisa tertangani," tutur Arsul.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain kakak dan kuasa hukum Saipul Jamil, salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

(Baca: Panitera PN Jakut, Dua Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka KPK)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Bahkan, Basaria mengatakan, Saipul Jamil bertindak selaku penyedia dana.

"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com