JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu mengatakan, Pansus tak akan mencabut keputusan yang melarang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk mengikuti rapat di DPR.
Dengan adanya pelarangan ini, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Rini dalam rapat kerja dengan DPR.
"Kalau Pansus tidak bakal mencabut," kata Masinton, saat dihubungi, Jumat (17/6/2016).
Larangan untuk Rini ini merupakan permintaan Pansus Panitia Angket Pelindo II yang kemudian diteruskan oleh pimpinan parlemen.
Atas pelarangan tersebut, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro untuk menggantikan Rini dalam rapat kerja dengan Komisi VI beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat Presiden nomor R-39/Pres/06/2016, hari ini Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno untuk melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI.
Penunjukan Menkeu oleh Presiden Jokowi ini merespon keputusan Rapat Paripurna DPR-RI pada 18 Desember 2015 yang menyatakan tidak akan melakukan rapat kerja dengan Menteri BUMN, termasuk pembahasan APBN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.