JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima hadiah hari raya Lebaran. Larangan ini menjaga integritas para abdi negara dalam menjalankan tugasnya dengan lurus.
"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seusai meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/6/2016).
Ia menuturkan, larangan itu berkaitan dengan kepentingan jabatan. Namun, dia mengatakan, jika hadiah yang diberikan di bawah nilai Rp 1 juta, hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan, tetapi sebagai kadeudueuh, tetapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," kata dia.
Pemerintah memang sudah lama melarang pemberian hadiah jelang hari raya Lebaran. Hadiah yang biasa disebut parsel itu dianggap sebagai upaya untuk menyuap penyelenggara negara. Tidak jarang, hadiah yang diberikan bernilai fantastis yang terkesan mewah.
Jika ada PNS yang menerima, hal itu bisa disebut sebagai gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.