Menurut Asep, persoalan korupsi yang melibatkan hakim maupun panitera pengadilan tidak lepas dari tanggung jawab Mahkamah Agung. Dalam hal ini, menurut Asep, MA tidak mampu memberikan contoh yang baik bagi lembaga di bawahnya.
MA jadi sorotan
Pada Februari lalu, KPK menangkap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, atas keterlibatan dalam kasus suap.
Dalam beberapa waktu terakhir, Sekretaris MA Nurhadi terus diperiksa oleh penyidik KPK. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap di PN Jakpus.
"MA belum bisa memberi teladan yang baik," kata Asep.
Menurut Asep, mau tidak mau MA harus bisa mengganti pegawai maupun hakim yang dianggap memiliki rekam jejak buruk dan dekat dengan kasus korupsi. Pembenahan hanya dapat dilakukan dengan mengganti sumber daya manusia yang ada.
(Baca: Ini Celah Birokrasi MA yang Bisa Dimanfaatkan Panitera "Nakal")
Sementara itu, terkait banyaknya oknum di instansi peradilan yang terjerat korupsi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan MA untuk melakukan perbaikan sistem di lembaga peradilan.
Misalnya, pimpinan KPK telah memikirkan untuk membuat suatu kajian kerja sama dengan MA, khususnya mengenai tindakan pencegahan apa yang akan dilakukan agar tidak lagi ada oknum di pengadilan yang terlibat suap.
"Apa yang harus dilakukan masih dalam proses sekarang. KPK telah memikirkan bagaimana tindakan pencegahan supaya tidak terjadi hal yang sama," kata Basaria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.