JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran sebesar Rp 1,025 triliun untuk serangkaian kegiatan pemilihan umum hingga 2019.
Komisoner KPU Arief Budiman mengatakan, anggaran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan pilkada serentak 2017 dan pilkada serentak 2018 yang rangkaiannya dilakukan sejak 2017.
Selain itu, anggaran juga diminta KPU disiapkan untuk pemilu 2019, yang tahapannya, sesuai amanat undang-undang, harus dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara.
"Itu tahapannya sekitar Juni 2017. Jadi harus sudah dipersiapkan dari sekarang," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Ia mengatakan, hari ini KPU dan DPR melakukan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan. Dalam RDP tersebut, KPU hanya membahas terkait anggaran yang akan diajukan.
Dalam hal ini, kata dia, KPU sudah mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 1,93 triliun. Namun, permintaan tambahan anggaran Rp 1,025 triliun yang diminta tersebut di luar pagu.
"Karena itu, kami sampaikan karena ada kegiatan yang belum dibiayai untuk pilkada 2017 dan tahapan-tahapannya tadi," ujar dia.
"Kalau begitu, anggarannya kan harus dibahas sekarang supaya bisa disediakan di 2017," kata dia.
Arief melanjutkan, dalam RDP selanjutnya, KPU diminta untuk merinci apa saja kebutuhan dalam pilkada 2017 sampai pemilu 2019.
"Kami akan bahas nanti, pasti kami siapkan," kata Arief.