Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan

Kompas.com - 16/06/2016, 16:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).

"Dalam pasal itu intinya disebutkan bahwa Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi kabupaten atau kota," kata Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung saat jumpa pers di Kantor Kemdagri di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.

Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak benar pembatalan perda itu harus dibawa ke peradilan mana, enggak benar," tambah Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto.

(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)

Saat disinggung mengenai aturan lain seperti UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kewajiban uji materi ke Mahkamah Agung, Yuswandi menegaskan, Kemendagri tidak mengambil kebijakan berdasarkan UU tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Kemendagri tidak bisa sepihak dalam membatalkan perda.

Menurut dia, pembatalan Perda hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

(baca: Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda)

Mahfud mengatakan, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24a bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

"Kalau Kemendagri menganggap perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, minta saja legislatif daerah mengubahnya. Kalau tidak mau, ya ajukan judicial review (ke MA). Namun, pembatalan sepihak begitu, ya keliru," kata Mahfud.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com