Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap Panitera PN Jakarta Utara

Kompas.com - 16/06/2016, 16:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pedangdut Saipul Jamil, yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim.

Dalam kasus dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan panitera PN Jakarta Utara, dua pengacara, dan seorang kakak Saipul Jamil sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, Saipul bahkan sampai menjual rumah demi menyediakan uang suap.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kantor KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak.
"Sumber uang suap, dari hasil pemeriksaan sementara, berasal dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dari dia, bahkan sampai jual rumah untuk ini," ujar Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut Basaria, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 250 juta yang diduga merupakan uang suap.

Dalam kasus Saipul, jaksa menuntut dengan menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Pada putusannya, hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.

Meski demikian, KPK belum menetapkan Saipul sebagai tersangka.

KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap.

Keempatnya adalah dua pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Terdakwa yang berusaha untuk menurunkan putusannya melakukannya dengan segala macam cara. Mungkin, dia menginginkan sangat rendah, bahkan mungkin 1 tahun," kata Basaria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com