Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Nazaruddin yang Dirampas untuk Negara Diperkirakan Mencapai Rp 550 Miliar

Kompas.com - 15/06/2016, 20:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan sebagian harta milik mantan anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin, dirampas untuk negara.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta yang dirampas untuk negara jumlahnya sekitar Rp 550 miliar.

Sementara, yang dikembalikan kepada Nazaruddin berkisar Rp 50 miliar dari total tuntutan sebesar Rp 600 miliar.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu (Rp 550 miliar)," ujar Kresno, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Kresno, jumlah harta yang disita untuk negara akan dihitung oleh Satgas Barang Bukti KPK.

Nantinya, proses eksekusi harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Beberapa harta milik Nazaruddin  yang diputuskan untuk dikembalikan yaitu, aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis, Riau; sertifikat tanah dan rumah di Pejaten Barat; satu unit rumah di Alam Sutra, dan satu unit ruangan di Apartemen Taman Rasuna.

Selain itu, terdapat polis asuransi dan rekening Mandiri atas nama istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Kemudian, sebuah jam tangan yang diminta untuk dikembalikan saat Nazaruddin membacakan nota pembelaan.

Menurut Hakim, beberapa harta tersebut beralasan secara hukum untuk dikembalikan.

Misalnya, beberapa harta tersebut sebenarnya dimiliki oleh orang lain, dan yang lainnya didapatkan sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR.

Sementara itu, sebagian besar harta yang dirampas untuk negara merupakan aset dalam bentuk saham.

Salah satunya, Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekira tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Kompas TV Sidang Vonis Nazaruddin Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com