JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri segera merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan terhadap agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kemungkinan dalam dua pekan ke depan, berkas perkara tiga mantan pimpinan Gafatar akan diserahkan ke kejaksaan.
"Mungkin masih dua minggu lagi. Sekarang saja proses penyerahan perkara masih belum," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Setelah berkas diserahkan, jaksa biasanya membutuhkan waktu selama 14 hari untuk mempelajari berkas.
Jika dinilai belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan lagi kepada penyidik untuk disempurnakan.
"Lazimnya ada yang perlu dilengkapi lagi berkasnya dikembalikan, dan penyidik melengkapi," kata Boy.
Bareskrim Polri telah menahan tiga orang pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana penistaan terhadap agama.
Tiga pimpinan yang ditangkap adalah Ahmad Musaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kitab-kitab diamankan.
Di kelompok ini, Musaddeq berperan sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad yang bertugas membaiat orang serta menuntun mereka membacakan syahadat sesuai ajaran Gafatar.
Adapun Andri berperan sebagai Presiden Gafatar dan Mahful Muis sebagai wakilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.