JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan jawaban KPK terkait penanganan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Pada rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR Selasa (14/6/2016) kemarin, sejumlah anggota dewan mencecar KPK dengan sejumlah pertanyaan.
Terutama, terkait pernyataan Agus yang mengatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Agus menuturkan, ekspose kasus tersebut terakhir dilakukan dari penyelidik ke pimpinan pada 13 Juni 2016 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, tim penyelidik KPK mengusulkan untuk menghentikan proses penyelidikan. Namun, pimpinan KPK belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena masih ada informasi yang perlu digali.
"Paling tidak ada dua instansi yang akan kami undang. Salah satunya BPK," kata Agus di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)
Agus menambahkan, dalam waktu dekat tim penyelidik KPK akan dipertemukan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kalau pun dihentikan di tingkat penyelidikan, lanjut Agus, sebetulnya masih bisa kembali diproses jika ada bukti baru.
"Tapi sampai hari ini yang dilaporkan ke kami, sampai yang kemarin mereka tidak menemukan melawan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, mens rea (niat atau sikap batin pelaku) harus terungkap dalam proses penyelidikan dan penuntutan.
Ia mengeluhkan pada saat ia menjadi hakim tindak pidana korupsi, kadang tak memahami di mana kesalahan dari terdakwa yang disidangkan.
"Makanya kami sangat hati-hati dalam melakukan penyidikan dan penyusunan surat dakwaan. Supaya di persidangan yakin apa yang kami dakwakan terbukti dan hakim tidak ragu menentukan yang bersangkutan bersalah," ucap Alex.