JAKARTA, KOMPAS.com — Oknum polisi berinisial Aiptu IKA (55) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur kini tengah diselidiki oleh Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri. Korban yang masih berusia 17 tahun itu merupakan mantan asisten rumah tangga IKA.
"Yang jelas akan menjalani pemeriksaan oleh Propam atas dugaan disiplin, kode etik," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2016) malam.
Sementara itu, untuk perkara hukumnya, Boy memastikan polisi akan menjatuhkan sanksi pidana jika alat bukti bisa menunjukkan bahwa IKA melakukannya.
Namun, Boy belum dapat memastikan apakah oknum tersebut akan dipecat karena proses persidangan belum berlangsung.
"Jadi, kami lihat dampak dan sebagainya, ada aturan dan tata cara sendiri. Sudah ada jenis hukuman akumulatif, tunggu saja prosesnya," kata Boy.
Sebelumnya, Siti Saluran, selaku pendamping korban, mengatakan, pencabulan ini diduga dilakukan sejak korban berumur 12 tahun. Korban sudah berhenti bekerja di rumah pelaku, tetapi tetap dihubungi dan diajak ke hotel dan dicabuli.
Korban mengaku takut dan tidak berani lapor karena diancam pelaku. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Bali dan sudah dilakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.