Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Penyelidikan KPK, Panja Sumber Waras Beberkan 5 Kejanggalan

Kompas.com - 14/06/2016, 21:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memaparkan hasil kajian Panitia Kerja (Panja) Sumber Waras dalam rapat kerja Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2016).

Terdapat lima poin yang jadi kesimpulan sementara Panja Sumber Waras. Poin-poin yang juga temuan kejanggalan ini dipaparkan Arsul di depan lima pimpinan KPK yang hadir. Poin pertama, terkait kajian pengadaan tanah.

Dalam pemaparannya, Arsul menuturkan jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, seharusnya kajian dibuat sebelum penganggaran atau sebelum Peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disetujui.

"Namun, dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, kajiannya dibuat setelah Perda APBD disetujui. Jadi ini mengesankan bahwa kajian itu dibuat hanya untuk formalitas," kata Arsul di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

(Baca: KPK Tidak Temukan Korupsi Pembelian Lahan Sumber Waras)

Simpulan kedua, papar Arsul, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) 2014 baru ditandatangani pimpinan DPRD dan PLT Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD 2014, 13 Agustus 2014.

"Padahal di situ, KUPA nya tanggal 14 Juli," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Ketiga, Surat Keputusan pembelian tanah tertanggal 8 Agustus 2014, namun keterangan yang masuk ke DPR ditanda tangani pada 30 November 2014.

"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan, apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan?" tanya dia.

Lalu keempat, berkaitan dengan keharusan adanya konsultasi publik yang dalam surat keputuan digelar pada 8 Desember 2014, namun realisasinya baru dilaksanakan 15 Desember 2014.

Adapun simpulan terakhir, adalah Surat Keputusan penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan tanggal 19 Desember 2014. Dua hari setelah ditandatanganinya akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014.

Arsul menuturkan, Komisi III sementara ini melihat terdapat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan yang belum sesuai dengan perundang-undangan.

Peraturan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(Baca: Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI)

Enam tahapan yang dianggap belum sesuai peraturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penerahan hasil pengadaan tanah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com