Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Minta Keahlian Badrodin Dijelaskan jika Jabatan sebagai Kapolri Diperpanjang

Kompas.com - 14/06/2016, 15:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan, sebagai partai pendukung pemerintah PPP akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Polemik mengenai masa jabatan Kapolri muncul setelah masa jabatan Jenderal Pol Badrodin Haiti akan berakhir pada 28 Juli 2016.

Namun, terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Arsul menilai belum ada kegentingan yang memaksa presiden harus mengeluarkan Perppu.

Jika menerbitkan Perppu tak memungkinkan, kata Arsul, presiden dapat mempertimbangkan memperpanjang masa dinas aktif Badrodin, sesuai ketentuan dalam Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

"Seorang anggota Polri yang mencapai umur 58 bisa diperpanjang masa dinas aktifnya tapi memang harus memenuhi kualifikasi tertentu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Perpanjangan masa jabatan Kapolri, kata dia, tak harus diperpanjang menggunakan Perppu. Namun, lebih baik jika didefinisikan pada keahlian mana tenaga Badrodin maaih dibutuhkan.

Arsul menambahkan, masa dinas aktif dapat dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan masing-masing perpanjangan satu tahun.

Adapun bunyi pasal 4 adalah: "Batas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 (enam puluh) tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian. Keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang identifikasi, Laboratorium Forensik, Komunikasi Elektronika, Sandi, Penjinak Bahan Peledak, Kedokteran Kehakiman, Pawang Hewan, apenyidikan Kejahatan tertentu, dan Navigasi laut/penerbangan."

"Anggota yang dipertahankan dalam dinas aktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya yang bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya tersebut, yang pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun."

"Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Arsul berharap, Presiden sudah mengumumkan keputusannya pada bulan Juni ini. Idealnya minggu ketiga bulan Juni, dengan pertimbangan libur Lebaran dan masa reses DPR.

Sebab, jika terhalang libur Lebaran ia mengkhawatirkan prosesnya akan molor. Terlebih jika opsi yang diambil Presiden adalah memperpanjang masa jabatan Kapolri.

"Yang jelas jangan lebih dari bulan Juni, karena DPR akan ada pada posisi sulit. Dua puluh hari kerja sikap DPR akan terhalang libur Lebaran," kata Arsul.

Kompas TV Rencana Ganti Kapolri Belum Jelas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com