JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (14/6/2016). Prasetio akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait Raperda tentang Reklamasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Saat tiba di Gedung KPK, Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya. Menurut Prasetio, penyidik KPK mengonfirmasi beberapa hal, termasuk soal rekaman penyadapan. Namun, dia tidak menjelaskan secara jelas mengenai penyadapan yang dimaksud.
(Baca: KPK Telusuri Bagi-bagi Uang dari Pengusaha untuk Ketua Fraksi di DPRD DKI )
Selain memeriksa Prasetio, KPK juga memeriksa anggota DPRD DKI, Fajar Sidik. Kemudian, ada empat orang dari kantor notaris, yakni Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.
Selain itu, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, yakni Direktur PT Tawada Healtcare Satrija Sumarkho dan Direktur PT Medical Systems Indonesia.
Hingga saat ini, KPK masih mengusut adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi. Sejumlah ketua fraksi di DPRD DKI diduga menerima pemberian dari perusahaan pengembang properti yang ikut dalam proyek reklamasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.