Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 3.000 Perda Dihapus, Pemerintah Janjikan Pengusaha Cukup Kantongi Satu Izin

Kompas.com - 14/06/2016, 10:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia diprediksi lebih cepat. Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang selama ini menghambat dua hal itu.

Contoh peraturan yang dihapus ialah aturan soal syarat izin membuka usaha. Pengusaha yang hendak membuka suatu usaha, misalnya, tidak memerlukan berbagai izin seperti dulu. Cukup satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Tjahjo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016) kemarin.

Contoh lain peraturan yang dihapus ialah peraturan penarikan retribusi penggantian biaya cetak dokumen administrasi kepada masyarakat. Peraturan ini berisi payung hukum pemerintah daerah menarik biaya untuk pembuatan KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan sejenisnya.

(Baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

"Peraturan ini yang paling banyak ada di daerah tingkat dua. Kenapa ini kami hapus? Karena ini menyangkut pelayanan publik," ujar Tjahjo.

Secara umum, peraturan yang dibatalkan itu adalah peraturan yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, serta menghambat kemudahan berusaha. 

Tidak akan digugat

Peraturan-peraturan itu juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sebanyakk 3.143 peraturan yang telah dibatalkan itu tersebar merata di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia.

Kebijakan tersebut, kata Tjahjo, tidak rentan terhadap gugatan di ranah hukum. Sebab, pembatalan tersebut kebanyakan merupakan inisiatif dari kepala daerah sendiri setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Inilah yang kami apresiasi. Pembatalan itu atas inisiatif kepala daerah masing-masing," ujar dia.

(Baca: Ini Penyebab Banyak Perda Bermasalah)

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bentuk mempersiapkan Indonesia di dalam menghadapi persaingan antarnegara.

"Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah dan tujuan yang sama, serta berbagi tugas," ujar Jokowi.

Presiden yakin, pembatalan aturan tersebut berdampak positif bagi tumbuhnya ekonomi di Tanah Air. Indonesia diyakini semakin memiliki daya saing.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com