JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Setara Institute Hendardi mendukung penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi para pelaku tindak kejahatan seksual.
Hukuman tersebut sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Hendardi, hukuman kebiri bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk dalam kategori kejam dan merendahkan martabat manusia.
"Hukuman kebiri adalah jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliah," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2016).
(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Selain itu, kata dia, hukuman kebiri menabrak instrumen internasional, konstitusi, serta Undang-Undang 1945.
"Seperti Undang-Undang HAM, Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan, dan sebagainya," kata dia.
Menurut Hendardi, penolakan IDI didasarkan nilai kemanusiaan. Penolakan itu sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi dan juga ditentang oleh hukum yang mengatur soal HAM.
Dia menganggap jika disahkan, perppu tersebut akan menjadi persoalan serius bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di forum internasional. Maka dari itu, akan lebih bermanfaat jika Jokowi memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
(Baca: Puan Sebut Eksekutor Hukuman Kebiri Ditetapkan Pemerintah)
Sebelumnya, IDI telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri.
Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).
IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.
IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.
Pihak IDI juga menyatakan bersedia untuk memaparkan pandangan ilmiah dan etikanya tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo.