JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf pribadi anggota DPRD DKI serta seorang anggota DPRD DKI, Senin (13/10/2016).
Staf yang diperiksa yakni Max Pattiwael, staf Ketua DPRD DKI asal fraksi PDI-P Prasetio Edi Marsudi dan Jahja Djokdja, staf pribadi anggota DPRD Fraksi Hanura Mohamad Ongen Sangaji.
Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD fraksi Nasdem Capt H Subandi.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sedangkan, Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.