Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Dianggap Halangi Penegakan Hukum jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

Kompas.com - 12/06/2016, 21:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak langsung menolak untuk menjalankan hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dia meminta IDI melihat dokter di negara lain yang menerapkan hukuman kebiri.

"Saya kira sebaiknya sebelum menolak maka IDI perlu melihat lebih dahulu bagaimana dokter dan medical practitioners di negara-negara lain melaksanakan kebiri kimiawi sesuai perintah undang-undang dan putusan pengadilan," kata Arsul di Jakarta, Minggu (12/6/2016).

Menurut Arsul, para dokter di negara lain yang sistem hukumnya menerapkan tindakan pidana berupa kebiri juga punya kode etik yang kurang lebih sama dengan dokter di Indonesia. Namun, mereka tidak menolak melaksanakan kebiri.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"Sebab kalau mereka menolak nanti timbul persoalan mana yang lebih tinggi antara melaksanakan perintah UU dengan melaksanakan kode etik," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Di beberapa negara bagian AS, kata dia, bahkan dokter melakukan eksekusi mati dengan suntik. Tentu dalam konteks kode etik, pada awalnya juga bermasalah, tetapi kemudian ada pengecualiannya ketika harus dilakukan atas nama hukum.

(baca: Jaksa Agung Yakin Tak Semua Dokter Menolak Jadi Eksekutor Kebiri)

Arsul menyarankan IDI tunduk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri apabila nantinya perppu itu sudah disahkan menjadi UU.

"Sikap IDI bisa dianggap sebagai bentuk obstruction of justice, menghalangi penegakan hukum dan keadilan," ucapnya.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

(baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Kompas TV Hukuman Kebiri Tak Akan Berikan Efek Jera?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com