Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini 19 Nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Tes Kepribadian

Kompas.com - 10/06/2016, 17:25 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengacu pada keputusan rapat pleno tertanggal Kamis (9/6/2016), Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang lolos seleksi tahap III.

Nama-nama itu lolos tes kesehatan dan kepribadian yang merupakan materi seleksi tahap ini. Ketua bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan, mereka yang lolos terdiri dari 15 calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc Tipikor. 

Calon hakim agung, terdiri dari tiga hakim untuk Kamar Pidana, lima di Kamar Perdata, tiga Kamar Agama. Lalu, dua hakim ditempatkan di Kamar Tata Usaha Negara, dan dua lagi di Kamar Militer.

"Seleksi tahap III tersebut diikuti 39 orang CHA (calon hakim agung) dan 10 orang calon hakim ad hoc Tipikor. Mereka menjalani seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan, assessment kepribadian, kompetensi dan penelusuran rekam jejak," ujar Maradaman saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Berikut 15 nama calon hakim agung dan empat nama Calon Hakim ad hoc Tipikor yang lolos seleksi Tahap III tahun 2016;

Kamar Pidana: Gazalba Saleh, I made hendra Kusuma dan Mochammad Agus Salim.
Kamar Perdata: Ibrahim, Lexsy Mamonto, Panji Widagdo, Setyawan Hartono dan Syafrinaldi.
Kamar Agama: Edi Riadi, Firdaus Muhammad Arwan dan Sisva Yetti.
Kamar Tata Usaha Negara: Eddhi Sutarto dan Sartono.
Kamar Militer: Kolonel Hidayat Manao dan Tiarsen Buaton.
Hakim Ad Hoc Tipikor: Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa.

(baca: KY Akan "Jemput Bola" untuk Menjaring Calon Hakim Agung)

Maradaman menuturkan 15 nama tersebut, sebelumnya lolos seleksi kepribadian dan kompetensi yang berlangsung pada 18-19 April 2016.

Sementara pemeriksaan kesehatan tuntas digelar pada 20-21 April 2016 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Untuk seleksi rekam jejak, KY menampung informasi atau pendapat masyarakat, menganalisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan investigasi.

"Setelah itu kami juga melakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor," kata Maradaman.

Selanjutnya, calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus akan menjalani seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium gedung KY. Dalam wawancara terbuka tersebut, KY bakal melibatkan tim pakar dan guna menyeleksi seluruh calon hakim.

 

Kompas TV Panitera Pengadilan Terima Suap?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Usai Saling Lempar, Kini Persoalan Santunan Gagal Ginjal Akut Dibahas Empat Kementerian

Nasional
Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Nasional
'Kick Off' Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

"Kick Off" Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dimulai Setelah Lebaran

Nasional
Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Polri Bakal Maksimalkan Pengawasan Aktivitas Impor Ilegal di Pintu Masuk

Nasional
Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS

Nasional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M

Nasional
Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Komisi III Bakal Soroti Kekayaan dan Isu Plagiarisme Calon Hakim Agung Triyono Martanto di Fit And Proper Test

Nasional
Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Singung Potensi Wisatawan, Sandiaga Harap Piala Dunia Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Besok, MAKI Laporkan Kepala PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Nasional
Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Menko Mahfud Persilakan Komnas HAM Usut Lagi Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke