JAKARTA, KOMPAS.com - Mengacu pada keputusan rapat pleno tertanggal Kamis (9/6/2016), Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang lolos seleksi tahap III.
Nama-nama itu lolos tes kesehatan dan kepribadian yang merupakan materi seleksi tahap ini. Ketua bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap mengatakan, mereka yang lolos terdiri dari 15 calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc Tipikor.
Calon hakim agung, terdiri dari tiga hakim untuk Kamar Pidana, lima di Kamar Perdata, tiga Kamar Agama. Lalu, dua hakim ditempatkan di Kamar Tata Usaha Negara, dan dua lagi di Kamar Militer.
"Seleksi tahap III tersebut diikuti 39 orang CHA (calon hakim agung) dan 10 orang calon hakim ad hoc Tipikor. Mereka menjalani seleksi yang meliputi pemeriksaan kesehatan, assessment kepribadian, kompetensi dan penelusuran rekam jejak," ujar Maradaman saat memberikan keterangan pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Berikut 15 nama calon hakim agung dan empat nama Calon Hakim ad hoc Tipikor yang lolos seleksi Tahap III tahun 2016;
Kamar Pidana: Gazalba Saleh, I made hendra Kusuma dan Mochammad Agus Salim.
Kamar Perdata: Ibrahim, Lexsy Mamonto, Panji Widagdo, Setyawan Hartono dan Syafrinaldi.
Kamar Agama: Edi Riadi, Firdaus Muhammad Arwan dan Sisva Yetti.
Kamar Tata Usaha Negara: Eddhi Sutarto dan Sartono.
Kamar Militer: Kolonel Hidayat Manao dan Tiarsen Buaton.
Hakim Ad Hoc Tipikor: Dermawan S. Djamian, Mangasa Manurung, Marsidin Nawawi, dan Prayitno Iman Santosa.
(baca: KY Akan "Jemput Bola" untuk Menjaring Calon Hakim Agung)
Maradaman menuturkan 15 nama tersebut, sebelumnya lolos seleksi kepribadian dan kompetensi yang berlangsung pada 18-19 April 2016.
Sementara pemeriksaan kesehatan tuntas digelar pada 20-21 April 2016 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Untuk seleksi rekam jejak, KY menampung informasi atau pendapat masyarakat, menganalisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan investigasi.
"Setelah itu kami juga melakukan klarifikasi untuk mendapatkan kebenaran data dan informasi mengenai rekam jejak CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor," kata Maradaman.
Selanjutnya, calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus akan menjalani seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka pada Senin-Jumat, 20-24 Juni 2016 di Auditorium gedung KY. Dalam wawancara terbuka tersebut, KY bakal melibatkan tim pakar dan guna menyeleksi seluruh calon hakim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.