Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Minta IDI Pertimbangkan Sikapnya Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Kompas.com - 10/06/2016, 12:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertimbangkan kembali sikapnya yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.

Ia menjelaskan, penerapan hukuman kebiri merupakan upaya pemerintah dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak.

Penerapan hukuman tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya dari sisi kemanusiaan dan tidak ditujukan semata-mata untuk menyakiti pelaku kekerasan seksual.

"Kami menghormati kode etik yang dimiliki oleh IDI. Cuma yang penting marilah berpikir untuk kebaikan para korban kekerasan seksual. Kebiri diterapkan agar tidak jatuh korban yang lebih banyak. IDI seharusnya melihat dari sudut pandang itu," ujar Sujatmiko, saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).

(Baca: Kemenko PMK: IDI Seharusnya Melihat Hukuman Kebiri dari Sudut Pandang Penegakan Hukum)

Lebih jauh, Sujatmiko mengatakan, vonis hukuman kebiri terhadap pelaku tidak begitu saja diputuskan oleh hakim.

Hakim harus melakukam berbagai macam pertimbangan dengan mendengarkan pendapat para ahli medis dan kejiwaan.

Hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses pendampingan atau rehabilitasi.

Proses pendampingan tersebut untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.

Suntikan kimia ini sifatnya tidak permanen. (Baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)

Menurut Sujatmiko, efek suntikan ini hanya muncul selama tiga bulan.

Oleh karena itu, suntikan kimia akan diberikan secara berkala kepada pelaku melalui pengawasan ketat oleh ahli jiwa dan ahli kesehatan.

"Pendampingan itu ada. Kami juga akan lakukan evaluasi. Jangan sampai suntikan memberi dampak negatif lain, selain melemahkan dorongan seksualnya. Maka saya minta ini juga diperhatikan. Tujuannya ini kan mulia," kata dia.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Sebelumnya IDI menyatakan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Ketua Umum IDI Ilham Oetama mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak.

Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter. 

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com