Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Minta IDI Pertimbangkan Sikapnya Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Kompas.com - 10/06/2016, 12:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertimbangkan kembali sikapnya yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri.

Ia menjelaskan, penerapan hukuman kebiri merupakan upaya pemerintah dalam melindungi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak.

Penerapan hukuman tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya dari sisi kemanusiaan dan tidak ditujukan semata-mata untuk menyakiti pelaku kekerasan seksual.

"Kami menghormati kode etik yang dimiliki oleh IDI. Cuma yang penting marilah berpikir untuk kebaikan para korban kekerasan seksual. Kebiri diterapkan agar tidak jatuh korban yang lebih banyak. IDI seharusnya melihat dari sudut pandang itu," ujar Sujatmiko, saat dihubungi, Jumat (10/6/2016).

(Baca: Kemenko PMK: IDI Seharusnya Melihat Hukuman Kebiri dari Sudut Pandang Penegakan Hukum)

Lebih jauh, Sujatmiko mengatakan, vonis hukuman kebiri terhadap pelaku tidak begitu saja diputuskan oleh hakim.

Hakim harus melakukam berbagai macam pertimbangan dengan mendengarkan pendapat para ahli medis dan kejiwaan.

Hukuman kebiri akan diberikan melalui suntikan kimia dan dibarengi dengan proses pendampingan atau rehabilitasi.

Proses pendampingan tersebut untuk menjaga pelaku tidak mengalami efek negatif lain selain penurunan libido.

Suntikan kimia ini sifatnya tidak permanen. (Baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)

Menurut Sujatmiko, efek suntikan ini hanya muncul selama tiga bulan.

Oleh karena itu, suntikan kimia akan diberikan secara berkala kepada pelaku melalui pengawasan ketat oleh ahli jiwa dan ahli kesehatan.

"Pendampingan itu ada. Kami juga akan lakukan evaluasi. Jangan sampai suntikan memberi dampak negatif lain, selain melemahkan dorongan seksualnya. Maka saya minta ini juga diperhatikan. Tujuannya ini kan mulia," kata dia.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Sebelumnya IDI menyatakan menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Ketua Umum IDI Ilham Oetama mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak.

Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter. 

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com