JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, rencana pemangkasan anggaran operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) oleh pemerintah akan berimbas pada proses pelaksanaan pilkada serentak 2017.
"Iya, yang perlu dilihat adalah dampak terhadap aktivitas apa yang akan terganggu pada proses Pilkada 2017, dari pemotongan anggaran ini," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (10/6/2016).
Ia khawatir, pemotongan itu akan berimbas terhadap kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik.
Padahal, kegiatan tersebut sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
"Salah satu yang paling urgent adalah masalah sosialisasi atau mengurangi fungsi pengawasan Bawaslu," ujar dia.
Fadli berharap, KPU dan Bawaslu segera menjelaskan kepada pemerintah dan DPR dampak-dampak dari pemotongan anggaran tersebut.
"Sebaiknya KPU dan Bawaslu menyampaikan masalah tersebut, sehingga pemerintah dan DPR bisa paham dan melihat persoalananggaran ini secara profesional," kata dia.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU seharusnya mendapat anggaran Rp 1,648 triliun di dalam APBN 2016.
Namun, lantaran adanya kebijakan pemotongan anggaran, anggaran tersebut dipangkas sebesar Rp 68,3 miliar.
Meski demikian, pada APBN Perubahan 2016, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 198,3 miliar.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengawasi 101 satuan kerja yang akan menyelenggarakan pilkada serentak.
“Kami ikhlas tanpa syarat anggaran dipotong. Cuma kami berharap anggaran kami dapat ditambah,” kata Husni saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (9/6/2016).
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad mengaku, pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah cukup berat.
Anggaran Bawaslu semula sebesar Rp 446,9 miliar, namun dipangkas Rp 29,9 miliar.
Di sisi lain, wewenang Bawaslu diperkuat di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.