JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar enggan berkomentar saat disinggung soal ancaman jemput paksa yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.
Keempat polisi tersebut sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya tidak bisa mengomentari kalau yang berkaitan dilakukan upaya paksa seperti yang disampaikan KPK," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
"Saya hanya bisa katakan, kami bisa koordinasikan," lanjut dia.
Boy mengatakan, Polri telah mengirimkan surat kepada KPK mengenai pemindahan tugas empat anggota kepolisian itu ke Poso dalam rangka bergabung dalam tim Operasi Tinombala.
Keempat polisi itu adalah Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Menurut Boy, KPK bisa berkoordinasi dengan pimpinan di sana untuk memudahkan pemeriksaan mereka, apakah dilakukan di Jakarta atau Poso.
"Kami koordinasikan dulu, kan penyidik bisa koordinasi dengan petinggi mereka (Brimob)," kata Boy.
Boy meyakini melalui koordinasi akan ada solusi mengenai proses hukum tersebut.
Nurhadi punya pengawal polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.