Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 09/06/2016, 21:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu diminta terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi, kalau institusi dan kelembagaan yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan,” kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016)
KPU, kata dia, selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan.

“Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Komisioner KPU, Arief Budiman menilai, apa pun produk hukum yang dihasilkan berpotensi untuk digugat apabila ada pihak yang merasa tidak sesuai.

“PKPU boleh tidak disetujui di judicial review ke MA, kalau UU (judicial review) ke MK,” kata dia.

Kendati demikian, ia menuturkan, KPU tak ingin terburu-buru dalam mengajukan uji materi tersebut. Sebab, tim hukum KPU tengah menganalisis sejumlah pasal yang berpotensi akan mengganggu kinerja KPU.

(Baca: Setelah UU Pilkada Diundangkan, KPU Ajukan Uji Materi Pasal 9)

“Banyak yang sedang kita kaji, apakah ini masuk yang harus di-judicial review atau tidak. Kita sedang inventarisasi itu,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan apabila KPU ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK.

(Baca: "Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan...")

Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pihak, termasuk KPU, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan dengan posisi kemandiriannya, saya kira silakan saja,” kata Tjahjo.

Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com