Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 09/06/2016, 21:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum diingatkan agar tidak memperkeruh situasi politik pasca-pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu diminta terkait rencana KPU yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

KPU kini tengah mendata sejumlah pasal di dalam UU Pilkada, yang berpotensi mempersulit mereka di dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi, kalau institusi dan kelembagaan yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan,” kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016)
KPU, kata dia, selama ini sering diundang di dalam proses pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, menurut dia, sering kali lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik itu justru tidak hadir memenuhi undangan.

“Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU)

Komisioner KPU, Arief Budiman menilai, apa pun produk hukum yang dihasilkan berpotensi untuk digugat apabila ada pihak yang merasa tidak sesuai.

“PKPU boleh tidak disetujui di judicial review ke MA, kalau UU (judicial review) ke MK,” kata dia.

Kendati demikian, ia menuturkan, KPU tak ingin terburu-buru dalam mengajukan uji materi tersebut. Sebab, tim hukum KPU tengah menganalisis sejumlah pasal yang berpotensi akan mengganggu kinerja KPU.

(Baca: Setelah UU Pilkada Diundangkan, KPU Ajukan Uji Materi Pasal 9)

“Banyak yang sedang kita kaji, apakah ini masuk yang harus di-judicial review atau tidak. Kita sedang inventarisasi itu,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan apabila KPU ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK.

(Baca: "Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan...")

Menurut dia, uji materi merupakan hak setiap pihak, termasuk KPU, jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan dengan posisi kemandiriannya, saya kira silakan saja,” kata Tjahjo.

Kompas TV Beratnya Jadi Cagub Independen (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com