Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap IDI yang Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Disayangkan

Kompas.com - 09/06/2016, 20:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Hukuman tersebut direncanakan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Dari segi institusi, kata Reni, penolakkan tersebut sah saja. Namun dari sisi hukum, IDI diminta harus tetap mematuhi aturan hukum jika nantinya ditunjuk sebagai eksekutor hukuman kebiri.

"IDI kan tidak lebih tinggi daripada Perppu atau aturan hukum di atasnya misanya Permen. Kemudian PP dan UU," kata Reni saat dihubungi, Kamis (9/6/2016).

"Kalau kemudian amanat itu sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, tentu tidak ada alasan untuk IDI menolak melaksanakannya," sambung politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Dia menyesalkan sikap IDI yang melakukan penolakan untuk melakukan hukuman kebiri. Jika alasannya adalah bertentangan dengan HAM, Reni tak melihat ada yang bertentangan.

Menurut dia, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, dari sisi korban. Ia menilai hukuman berat sesuai disesuaikan dengan dampak yang dirasakan korban.

"Korban yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual itu kan tidak terbayar oleh uang dan sanksi. Dampak psikologisnya long term dan itu tidak akan tertebus oleh apapun," ujar dia.

Kedua, lanjut Reni, konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hukuman mati sudah diratifikasi dan tidak dicabut.

"Hukuman mati saja masih diberlakukan apalagi hukuman kebiri," ucap dia.

(Baca: Menkumham Minta Dokter Tak Ragu Jalankan Perintah UU soal Kebiri)

Meski ia menyesalkan penolakkan IDI tersebut, namun pemerintah saat ini memang belum menetapkan eksekutor hukuman kebiri jika nantinya jadi diberlakukan.

"Tapi kalau kemudian sekarang IDI sudah menolak, saya kira pemerintah harus mencari opsi lain. Toh institusi kesehatan bukan satu satunya ada di Idi. ada juga di kepolisian dan aparat-aparat penegak hukum lain," tutur Reni.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang Perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Tetapi, eksekusi penyuntikan jangan lah seorang dokter, " ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

(Baca: Hukuman Kebiri Kimiawi Dianggap Berbiaya Mahal dan Tak Mampu Beri Efek Jera)

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dokter Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan prikemanusiaan sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

Kompas TV Perppu Kebiri Belum Bikin Takut?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com