Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Rismaharini Ingin Masalah Pendidikan Tetap Jadi Wewenang Pemkot

Kompas.com - 09/06/2016, 03:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berharap gugatan yang dilayangkan oleh warga Surabaya dapat diterima oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov Jatim.

"Ya harapan saya pengelolaan SMA dan SMK tetap di Surabaya. Sehingga, kami bisa menangani anak-anak secara komprehensif," ujar Risma, di MK, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurut Risma, persoalan yang berkaitan dengan anak-anak tidak hanya pada pendidikan dalam arti formal. Tetapi, aspek informal juga menjadi bagian pendidikan.

"Masalah pendidikan, bukan hanya sekedar anak itu sekolah. Bukan. Tapi, bagaimana menangani anak ini secara komprehensif. Kalau tidak, ya anak kita ini pintar tapi dia enggak mau tahu orang lain, dia egois," kata dia.

"Jadi bukan hanya pendidikan, itu bahaya sekali kalau kita hanya ngomong, apalagi kalau ngomong hanya nilai, waduh itu bahaya sekali. Itu jadi jahat anak itu," tutur dia.

Menurut Risma, dalam menangani persoalan pendidikan terhadap anak, kewenangannya harus dilimpahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah, kata dia, sudah seharusnya dibebankan tanggung jawab tersebut.

"Itu harus memang diberikan kepercayaan daerah, Bupati, Wali Kota harus dipaksa bertanggung jawab kepada pemberdayaan manusia yang ada di kota (masing-masing)," kata dia.

Sebelumnya, gugatan uji materi  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) diajukan oleh empat orang wali murid di Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka tidak sepakat atas adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Provinsi terkait pendidikan.

Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 15 Ayat (1) dan Ayat (2) beserta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub urusan Manajemen Pendidikan.

Para pemohon menilai, pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) bertentangan dengan UUD 1945 dan memberikan kerugian konstitusional.

Dengan berlakunya Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda akan berdampak pada beralihnya kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah hanya kepada pemerintah daerah provinsi.

Pemindahalihan ini akan menghilangkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara mandiri mampu melaksanakan pengelolaan pendidikan tingkat menengah yang diterapkan di daerahnya masing-masing.

Adapun kerugian potensial yang akan diterima para pemohon setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda yakni hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.

Landasan gugatan para pemohon dalam masalah ini yakni kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta persoalan tersebut harusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com