Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2016, 15:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menahan M Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat, di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Firmansyah merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penahanan dilakukan sejak Senin (6/6/2016).

"Tersangka F ditahan karena sudah lengkap penyidikan yang bersangkutan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Dengan demikian, penyidik akan menyerahkan berkas perkara Firmansyah ke kejaksaan untuk dilihat apakah sudah lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Fahmi Zulfikar yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura belum ditahan.

"Tersangka lain belum lengkap, jadi belum ditahan," kata Martinus.

Martinus mengatakan, peran Fahmi dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan. Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.

"Di sinilah yang jadi penyalahgunaan wewenang oleh F. Tidak ada dalam perencanaan pengadaan, kemudian dimasukkan oleh F (ke RAPBD-P)," kata Martinus.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus UPS. Tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Alex sudah divonis enam tahun penjara dan Zaenal kasusnya tengah berlangsung di pengadilan.

Dalam kasus ini, Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.

Kompas TV Kasus Sumber Waras Sama Dengan UPS?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com