Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Korban Kekerasan Seksual Diminta Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.com - 08/06/2016, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur secara khusus tentang hukum acara pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan.

Dalam usulan draf yang akan diserahkan kepada DPR RI, Komnas Perempuan mengusulkan agar keterangan korban dapat dijadikan alat bukti yang sah.

"Kesaksian korban itu harus menjadi alat bukti. Jadi tinggal tambah satu alat bukti lainnya agar proses (penyidikan) bisa dilanjutkan," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Usulan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(baca: Dr Boyke: Pelaku Kejahatan Seksual Lebih Baik Dihukum Mati daripada Suntik Kebiri)

Azriana mengatakan, usulan ini didasarkan pada data empiris bahwa banyak perkara kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia yang tidak berlanjut ke penyidikan atas alasan kurang bukti.

Komnas Perempuan pernah meneliti 47 perkara kekerasan seksual terhadap perempuan. Lima puluh persen dari perkara tersebut tak dilanjutkan penyidik lantaran dianggap kurang bukti.

"Lima puluh persen perkara itu diarahkan diselesaikan melalui cara mediasi. Tetap dilaporkan Polisi, tapi ujung-ujungnya diselesaikan secara mediasi karena dianggap kurang bukti," ujar dia.

"Bahkan, ada mediasi yang dibarengi dengan upaya mengawinkan paksa korban dengan pelaku," lanjut dia.

(baca: Praktik Perkawinan Anak Dinilai Jadi Salah Satu Penyebab Kekerasan Seksual pada Anak)

Fakta itu menjadi ironi. Sebab, menurut Komnas Perempuan, apa yang dilaporkan korban itu adalah benar-benar termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual.

RUU itu merupakan inisiatif DPR RI. Komnas Perempuan ikut mengawal dengan memberikan usulan-usulan RUU.

Komnas Perempuan juga masih merampungkan usulan draf RUU itu. Namun, Azriana dan kawan-kawan telah melaporkan perkembangan penyusunan usulan draf RUU itu kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah akan mendukung pembahasan RUU itu bersama DPR.

Kompas TV Kebiri dan Kekerasan Seksual Tak Nyambung â?? Dua Arah Eps 10 Bag 2.mp4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com