JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida, ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tin saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung.
"Benar, yang bersangkutan belum menyerahkan LHKPN," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa, melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2016).
Menurut Cahya, KPK sudah pernah mengirim surat kepada Kepala Biro Kepegawaian MA terkait pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.
Selain itu, KPK juga berkoordinasi secara lisan mengenai Pemberitahuan Kewajiban Penyampaian Formulir LHKPN, di mana terdapat nama Tin Zuraida, sebagai pejabat MA yang belum menyerahkan LHKPN.
Tin dan Nurhadi diduga mengetahui dan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan di kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
(Baca: KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar dalam Berbagai Pecahan Mata Uang Asing di Rumah Sekretaris MA)
Tin dan Nurhadi juga telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut.
KPK juga telah menerima laporan hasil analisis (LHA) atas transaksi keuangan mencurigakan milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Laporan tersebut diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat pekan lalu. (Baca: PPATK Pernah Serahkan Data Keuangan Istri Nurhadi ke Kejaksaan)