Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jihad Konstitusi, Upaya Muhammadiyah Meluruskan "Kiblat" Bangsa

Kompas.com - 08/06/2016, 07:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbicara mengenai sejarah bangsa Indonesia tak bisa dipisahkan dari organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah.

Sebagai salah satu ormas besar di negeri ini, peran Muhammadiyah terbilang aktif dalam mengiringi perkembangan bangsa.

Dengan caranya, Muhammadiyah selalu berusaha membimbing laju bangsa Indonesia menuju kiblat yang semestinya, yakni berkehidupan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Muhammadiyah sejak didirikan pada 1912 oleh Ahmad Dahlan, dinilai beberapa kalangan konsisten membela kaum lemah, yakni dengan mengembangkan pendidikan, panti asuhan, dan pelayanan kesehatan.

Gerakan Muhammadiyah ini kemudian menjadi gerakan yang bersifat nonpolitik tetapi tidak anti-politik. Pada perjalanannya kemudian, Muhammadiyah pun terlibat dalam politik praktis.

Hal itu terlihat dari terbentuknya sejumlah partai seperti Partai Islam Indonesia (PII), Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), Partai Masyumi, Partai Muslimin Indonesia, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di era kepemimpinan Din Syamsuddin, pada kisaran 2010 atau saat Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Yogyakarta, Muhammadiyah mendeklarasikan adanya "Jihad Konstitusi".

Jihad konstitusi merupakan gerakan pembaruan di bidang hukum dan upaya korektif yang dilakukan melalui jalur formal, yakni dengan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Bagi Muhammadiyah, jihad konstitusi sangat penting untuk mewujudkan cita-cita agar bangsa ini berjalan ke arah yang semestinya.

Apalagi, sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR RI dinilai ada yang meleceng dari cita-cita awalnya.

"Muhammadiyah sebagai bagian dari bangsa Indonesia tidak sepantasnya untuk berdiam diri terhadap terjadinya fenomena di mana banyak undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi, di mana di situ terdapat kiblat bangsa itu sendiri," kata Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir, di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Salah satu hasil dari jihad konstitusi ini, misalnya saat MK membatalkan seluruh pasal tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Pembatalan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012. MK menganggap keberadaan BP Migas inkonstitusional sehingga pasal tersebut harus dibubarkan.

"Ini adalah salah satu dari beberapa pasal yang kami perjuangkan, yang kami nilai ini melenceng dari kiblat bangsa karena adanya liberalisasi ekonomi dan tidak berpihak pada masyarakat" kata Haedar.

Sampai saat ini, sedikitnya sudah tujuh pasal yang akhirnya dicabut setelah upaya peninjauaan kembali dikabulkan oleh MK.

Lalu apakah hasil itu sudah memuaskan dan memenuhi target Muhamadiyah? Apa lagi target berikutnya?

 

"Sebetulnya tidak ada yang diharapkan oleh Muhammadiyah kecuali agar perjalanan bangsa dan negara ini betul betul menuju dan mengarah pada desain awal terbentuknya negara kesatuan RI ini," kata Haedar.

Kompas TV Muhammadiyah Kawal Kasus Siyono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com