JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Selasa (7/6/2016).
Junaidi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Junaidi akan diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu, pada 2010.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu. Dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan Tipikor.
Sementara dua orang lainnya adalah terdakwa dalam kasus korupsi di RSUD M Yunus. Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.
Junaidi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia diduga melakukan korupsi melalui penerbitan surat keputusan (SK) gubernur soal pembentukan tim pembina pada RSUD Muhammad Yunus.
Penerbitan SK gubernur tersebut mengatur besar honor bagi tim pembina RSUD M Yunus. Akibat penerbitan SK itu, eksekutif memiliki dasar untuk memberikan honor kepada tim pengawas yang telah diatur sebelumnya oleh tersangka.
Penyidik Bareskrim memperhitungkan, total kerugian negara mencapai Rp 359 juta. Junaidi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini ditangani bersama-sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.