Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Salahkan Hambalang, Kemenpora Menutupi Malu

Kompas.com - 07/06/2016, 11:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menyesalkan sikap Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyalahkan proyek Hambalang atas status disclaimer yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Hasil Penilaian (LHP) 2015.

"Pernyataan Kemenpora yang mengatakan 'perhitungan saldo aset' P3SON Hambalang adalah penyebab 'disclaimer'-nya hasil audit BPK RI tahun 2015, adalah sikap spontan menutupi rasa malu dan ketidakpahaman masalah," kata Teuku Rifky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2016).

Faktanya, lanjut Rifky, dengan kondisi kelengkapan dokumen dan saldo aset yang sama, pada tahun 2014 Kemenpora saat itu mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Sementara Kemenpora saat ini diganjar hasil audit terendah, yaitu 'disclaimer'. 

"Kami mendesak Menpora untuk konstruktif dalam menyikapi hasil audit ini," ucap Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

(baca: Dinilai Buruk, Menpora Ajak Tingkatkan Kinerja)

Daripada menyalahkan proyek yang dibangun pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu, lanjut Rifky, Kemenpora sebaiknya segera melakukan pembenahan internal dalam pengelolaan keuangan negara.

Khususnya dalam 'Proses Pengadaan Barang/Jasa serta Mekanisme Pembayaran' yang sesuai standar sistem akuntasi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam website Kemenpora.go.id, Kemenpora sebelumnya memberikan tanggapan atas status disclaimer yang didapat dari BPK.

(baca: SBY Senang jika Jokowi Lanjutkan Proyek Hambalang)

Kemenpora mengakui bahwa sebelumnya sempat mendapat surat dari BPK tertanggal 3 Mei 2016.

Dalam surat itu disebutkan bahwa BPK telah menemukan adanya permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora, antara lain saldo asset tetap konstruksi dalam pengerjaan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.

"Khusus mengenai aset P3SON Hambalang, perhitungan Saldo Aset Tetap Konstruksi tahun 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait masih disita KPK sejak tahun 2012 dan masih dalam persoalan hukum," tulis Kemenpora.

Kemenpora mengakui munculnya persoalan P3SON Hambalang tersebut di luar dugaan dan mengejutkan.

Proyek yang menjerat Andi Malarangeng itu baru diketahui kedudukan hukumnya setelah KPK mengirimkan surat kepada Menpora tertanggal 27 Juli 2015.

Inti surat itu, Kemenpora diizinkan untuk melanjutkan P3SON Hambalang dengan syarat harus ada kajian dan audit khusus tentang masalah konstruksi bangunannya dari lembaga yang berkompeten.

"Sehingga Kemenpora juga baru bersikap lebih pro aktif setelah ada kepastian sesuai hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 2 Mei 2016 yang di antaranya menyebutkan Presiden telah mempertimbangkan agar P3SON Hambalang untuk dilanjutkan usai menerima paparan dari Menteri PU PERA Basuki Hadimulyono," tulis Kemenpora.

Kompas TV KPK Dukung Rencana untuk Hambalang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com