JAKARTA, KOMPAS.com — Selain melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, Lion Group juga melaporkan sejumlah pilot yang melakukan aksi mogok pada 10 Mei 2016 lalu.
Salah satu pilot yang dilaporkan bernama Yosi Kurniawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Yosi dan pilot lainnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pelapornya Harris Arthur Hedar, pengacara (Lion Group) dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP," kata Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Sebelumnya, ratusan pilot maskapai penerbangan Lion Air memutuskan untuk mogok terbang karena uang transpor tak kunjung diberikan.
Namun, kata Martinus, menurut pelapor, Yosi dan pilot lainnya menyebarluaskan berita bohong soal uang transpor itu.
Saat ini, Bareskrim Polri telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk dari pihak bandara.
"Kami sudah periksa 12 orang dalam kasus ini," kata Martinus.
Akibat aksi mogok itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengeluarkan pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.
Suprasetyo juga mengeluarkan surat pembekuan izin kegiatan jasa PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta lantaran kekeliruan sopir bus yang salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik.
Lion Group menganggap Suprasetyo menyalahgunakan wewenangnya sehingga dilaporkan ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.