JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (6/6/2016).
Hakim ketua majelis sidang, Made Sutrisna mengatakan, agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan tanggapan dari pihak Penggugat.
Sebelumnya, sidang mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat pada Senin (23/5/2016) lalu.
"Ya betul, ini masih dalam tahap jawab-menjawab. Agendanya (hari ini) penyampaian replik dari Penggugat," kata Made saat dihubungi, Senin.
Menurut jadwal, kata Made, sidang akan digelar pada Pukul 10.00 WIB.
"Tapi kalau kehadiran pihaknya molor ya kami terpaksa molor juga," kata Made.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, dalam pembacaan jawaban, menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tergugat III Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari PKS adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pimpinan DPR RI, lanjut dia, diminta untuk mengesahkan pergantian Wakil Ketua DPR RI dari Fahri kepada Ledia Hanifa Amaliah sesuai surat fraksi PKS kepada pimpinan DPR.
"Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan keputusan ini seketika," kata Zainuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Zainuddin juga mengatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meski ada upaya hukum lain.
PKS meminta Fahri menjalankan putusan itu dan meniadakan hasil putusan sela PN Jaksel pada persidangan sebelumnya.
Ia menambahkan, ada tiga hal yang harus dilakukan Fahri jika mau kembali ke PKS. Pertama, menerima putusan partai yang menyatakan pemecatan dirinya dan kedua, mencabut gugatan di PN Jaksel tersebut.
"Dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/5/2016) silam menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.
Putusan ini diambil setelah pihak Tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri.
Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai Penggugat, yakni mengabulkan permohonan provisi Penggugat/Pemohon untuk seluruhnya.
Adapun lima orang pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.