Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Substansi Penyelenggaraan Pilkada Dianggap Belum Terakomodasi dalam UU Pilkada

Kompas.com - 06/06/2016, 06:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai ada sejumlah substansi penyelenggaraan Pilkada yang tak dibahas dan belum terakomodasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Misalnya, menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafid, terkait perbaikan syarat calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada para pembentuk UU terhadap perbaikan syarat calon kepala daerah adalah memberikan larangan kepada seorang yang berstatus tersangka untuk mencalonkan diri.

Jika mau dipersempit dan diberikan kekhususan, kata Masykur, maka larangan bisa disampaikan kepada orang yang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Hal ini menjadi penting untuk menjaga standar tinggi integritas calon kepala daerah yang akan dipilih oleh masyarakat," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (6/6/2016).

"Namun, ketentuan akhirnya tidak jadi disepakati oleh DPR dan Pemerintah," sambung dia.

Kedua, terkait syarat calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat. Ketidakpastian aturan tersebut mengakibatkan penundaan pengelenggaraan Pilkada, salah satunya adalah Kota Manado.

Poin berikutnya adalah mengenai penataan waktu penyelenggaraan Pilkada. Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, diatur bahwa penyelenggaraan pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, dari awalnya tahun 2027, dipercepat menjadi tahun 2024.

Masykurudin menambahkan, terkait akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2022 dan 2023 perlu dicermati. Keduanya merupakan hasil Pilkada 2017 dan 2018.

Dalam ketentuan UU Pilkada hasil revisi, untuk dua jenis masa jabatan tersebut, tak lagi akan dilaksanakan pemilihan pada 2022 dan 2023.

Melainkan, akan ditunjuk pelaksana tugas/penjabat kepala daerah sampai dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2024.

Dengan begitu, lanjut Masykurudin, nantinya akan ditunjuk 101 pejabat kepala daerah yang akhir masa jabatannya habis pada 2022 dan 171 pejabat kepala daerah untuk daerah yang akhir masa jabatannya habis pada 2023.

"Artinya, pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang-yang tidak sedikit-untuk menjadi penjabat kepala daerah, dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," tutur Masykurudin.

Poin keempat, lanjut dia, adalah terkait desain penyelesaian sengketa pemilihan atau sengketa pencalonan yang dianggap belum memiliki standar hukum acara.

Ia menyayangkan poin tersebut tak dibahas di DPR. Padahal, ini merupakan hal yang krusial serta terbukti telah berimbas pada penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu.

Imbasnya yaitu dengan penundaan pilkada di lima daerah yang berawal dari proses penyelesaian sengketa pencalonan yang tak pasti.

Misalnya, dengan memberikan wewenang tersebut kepada Panitia Pengawas Penilu Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Badan Pengawas Pemilu.

"Pengawas pemilu kabupaten/kota bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menyelesaikan sengketa pencalonan," ujarnya.

Poin kelima, terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada. Evaluasi terhadap singkatnya waktu untuk pengajuan permohonan yang 3 x 24 jam terbukti menyulitkan banyak pemohon untuk bisa maksimal menyiapkan permohonan sengketa berikut dengan buktinya.

Selain itu, adanya batasan selisih yang sangat tipis, diyakini menafikan keadilan pemilu yang hendak dicari dalam proses perselisihan hasil pilkada.

"Adanya syarat selisih suara yang sangat tipis dikhawatirkan akan menutup kesempatan untuk mengungkap kecurangan yang terjadi selama proses pilkada," ucap Masykurudin.

Hal lain terkait dengan konsistensi hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa sengketa hasil pilkada.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses dan mekanisme pemeriksaan pendahuluan yang seharusnya sesuai hukum acara MK.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com