JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menganggap aturan soal politik uang dalam hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 belum mengatur secara rinci terkait definisi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sempitnya definisi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut dikhawatirkan justru akan merugikan pemilih.
"Ini agak rumit. Bagaimana menentukan orang bisa dihukum secara administratif dan dibatalkan dari pasangan calon ketika dia disebut TSM itu?" ujar Masykurudin saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
"Yang disebut terstruktur apa, masif apa, masif apa," lanjut dia.
Masykurudin menambahkan, banyak yang mengenal istilah TSM tersebut hanya digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terutama dalam penanganan sengketa perselisihan hasil Pilkada. Pola yang diterapkan MK pun berbeda di setiap level Pilkada.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada )
Ia mencontohkan, definisi masif yang bisa diartikan sebagai bentuk politik uang yang terjadi di semua kecamatan. Kemudian, karena pemilih di kecamatan tersebut menerima uang, maka mereka lah yang akan dikatakan melakukan politik uang.
"Kalau masif dikatakan sejumlah kegiatan di sejumlah kecamatan, yang jadi korban pemilih," kata Masykurudin.
Padahal, lanjut dia, sebagian besar uang yang digelontorkan bukan untuk pemilih tapi ke broker, yaitu kepala suku dan adat. Pasangan calon memberikan sejumlah uang pada orang "kuat" tertentu, kemudian kepada operator baru kemudian dibagikan kepada masyarakat.
Jika kedapatan melakukan bagi-bagi uang, maka yang kena adalah operator dan pemilih. Sedangkan pihak-pihak di atasnya cenderung tak tersentuh.
"Karena itu, dalam menyusun TSM jangan sampai yang kena hukumannya adalah operator dan pemilih karena justru akan mengorbankan pemilih kita," tutup Masykurudin.