Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Politik Uang dalam UU Pilkada Dianggap Bisa Korbankan Pemilih

Kompas.com - 03/06/2016, 21:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menganggap aturan soal politik uang dalam hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 belum mengatur secara rinci terkait definisi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Sempitnya definisi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut dikhawatirkan justru akan merugikan pemilih.

"Ini agak rumit. Bagaimana menentukan orang bisa dihukum secara administratif dan dibatalkan dari pasangan calon ketika dia disebut TSM itu?" ujar Masykurudin saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

"Yang disebut terstruktur apa, masif apa, masif apa," lanjut dia.

Masykurudin menambahkan, banyak yang mengenal istilah TSM tersebut hanya digunakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terutama dalam penanganan sengketa perselisihan hasil Pilkada. Pola yang diterapkan MK pun berbeda di setiap level Pilkada.

(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada )

Ia mencontohkan, definisi masif yang bisa diartikan sebagai bentuk politik uang yang terjadi di semua kecamatan. Kemudian, karena pemilih di kecamatan tersebut menerima uang, maka mereka lah yang akan dikatakan melakukan politik uang.

"Kalau masif dikatakan sejumlah kegiatan di sejumlah kecamatan, yang jadi korban pemilih," kata Masykurudin.

Padahal, lanjut dia, sebagian besar uang yang digelontorkan bukan untuk pemilih tapi ke broker, yaitu kepala suku dan adat. Pasangan calon memberikan sejumlah uang pada orang "kuat" tertentu, kemudian kepada operator baru kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Jika kedapatan melakukan bagi-bagi uang, maka yang kena adalah operator dan pemilih. Sedangkan pihak-pihak di atasnya cenderung tak tersentuh.

"Karena itu, dalam menyusun TSM jangan sampai yang kena hukumannya adalah operator dan pemilih karena justru akan mengorbankan pemilih kita," tutup Masykurudin.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com