JAKARTA, KOMPAS.com — Vonis terdakwa Otto Cornelis Kaligis diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 5,5 tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, hukuman Kaligis diperberat lantaran dirinya merupakan pemeran utama dalam tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
"Dalam masalah ini, sebenarnya otaknya dia, OC, bukan anak buahnya," ujar Heru saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).
Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis. (Baca: Mantan Anak Buah OC Kaligis Divonis Dua Tahun Penjara)
"OCK tidak mengakui dia yang menyuruh, yang ditunjuk anak buahnya," kata Heru.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara, lalu diperberat oleh PT DKI menjadi tujuh tahun penjara.
Selain itu, Kaligis wajib membayar denda Rp 300 juta. Putusan ini dibacakan majelis PT DKI Jakarta pada 19 April 2016.
(Baca: Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi Tujuh Tahun Penjara)
Hingga menjelang putusan dibacakan majelis hakim, Kaligis masih meyakini bahwa dirinya tak bersalah.
Kaligis merasa diculik oleh KPK karena tiba-tiba dipanggil paksa untuk diperiksa, lalu langsung ditahan. Ia juga merasa dizalimi karena akibat proses hukum itu, kantor yang telah dia dirikan puluhan tahun mati perlahan.
Kaligis menduga, KPK sentimen dengan dirinya karena kerap menyerang lembaga anti-korupsi itu. Namun, Kaligis meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ringan kepadanya.
(Baca: Tak Merasa Bersalah, OC Kaligis Akan Kejar Keadilan sampai ke Ujung Dunia)
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.